Cakrawala JatimCakrawala NasionalHeadlineIndeks

Pembangunan Harus Prioritaskan Lingkungan

×

Pembangunan Harus Prioritaskan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Jatim di dampingi Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri memasuki tempat acara

Dijelaskannya, kewenangan pemerintah dalam mengurusi lingkungan hidup masuk dalam UU No. 23 Tahun 2014. Pada UU tersebut terbagi menjadi sebelas urusan bidang lingkungan hidup seperti rencana pengelolaan lingkungan hidup; kajian lingkungan hidup strategis; pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; keanekaragaman hayati; bahan berbahaya, beracun, dan limbah berbahaya dan beracun.

Selain itu juga meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat; penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat, pengaduan lingkungan hidup, serta persampahan.

Untuk itu, perlu adanya koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas dalam memformulasikan program-program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang komprehensif guna mewujudkan tujuan kebijakan pembangunan daerah apda khususnya dan nasional pada umumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *