Dijelaskannya, kewenangan pemerintah dalam mengurusi lingkungan hidup masuk dalam UU No. 23 Tahun 2014. Pada UU tersebut terbagi menjadi sebelas urusan bidang lingkungan hidup seperti rencana pengelolaan lingkungan hidup; kajian lingkungan hidup strategis; pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; keanekaragaman hayati; bahan berbahaya, beracun, dan limbah berbahaya dan beracun.
Selain itu juga meliputi pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal dan hak terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat; penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat, pengaduan lingkungan hidup, serta persampahan.
Untuk itu, perlu adanya koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas dalam memformulasikan program-program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang komprehensif guna mewujudkan tujuan kebijakan pembangunan daerah apda khususnya dan nasional pada umumnya.












