“Targetnya, pada 2025 seluruh tanah bidang di Republik Indonesia telah terdaftar,” ujar mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini.
Sementara itu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini menyambut baik program bantuan sertifikat tanah bagi warga kurang mampu ini. Menurut Risma -sapaan Tri Rismaharini-, ini merupakan perwujudan sinergitas antara sektor swasta, pemerintah dan masyarakat.
Oleh karenanya, dia berharap sinergitas ini terus dijaga sehingga mampu menciptakan suasana yang saling menguntungkan.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu juga mengungkapkan rencana pemkot mempermudah penetapan ahli waris. Sebab, selama ini tak jarang status tanah yang harus menggantung karena menunggu penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama (PA).
“Saat ini saya sudah komunikasi dengan Pengadilan Agama agar kalau bisa sidangnya di kelurahan saja. Karena, ruang sidang di Pengadilan Agama kan terbatas, sehingga harus menunggu lebih lama. Kalau oke saya segera buat surat resmi agar sidang bisa dilaksanakan di kelurahan,” urainya.
Terkait pembiayaan persidangan, pemkot berencana mengalokasikannya pada APBD 2017. “Tapi, jumlahnya masih asumsi ya. Karena untuk sidang ahli waris kan tidak bisa dipastikan di awal. Nanti lah kita hitung,” pungkasnya












