Alasanya adalah banyaknya posisi kepala kecamatan yang lowong dan masih adanya kepala dinas yang menjadi pelaksana tugas (Plt) dalam kurun waktu lama serta ditambah lagi banyak kepala dinas yang lama tidak diganti seperti halnya dinas pariwisata kota surabaya dan Dinas PU dan Bina Marga Kota Surabaya.
Berita Terkait : 745 PNS Surabaya Ikuti Prosesi Pengambilan Sumpah
Salah satu contoh terbaru adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) yang mendapat teguran keras dari wali kota karena dianggap tidak bisa bekerja secara profesional dalam tugas penyelesaian program e-KTP dari pemerintah pusat.
Namun, belum bergeraknya program “Kocok ulang” tersebut lantaran masih belum disahkanya Raperda Organisai Perangkat Daerah (OPD) lantaran masih terjadi perbedaan pandangan antara pemerintah kota dengan DPRD Kota Surabaya, pasalnya pemerintah kota menginginkan tiak adanya perampingan di SKPD.
Hal tersebut diakui oleh Ketua DPRD Surabaya Armudji, menurutnya, mutasi akan bisa dilaksanakan pasca terbentuknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.












