Surabaya, Cakrawalanews.co – Rencana strategis (renstra) 2016-2021 pada level satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkot Surabaya telah disahkan Walikota Tri Rismaharini pada 19 September lalu.
Selanjutnya, para kepala SKPD diberi waktu tujuh hari untuk menetapkan renstra yang telah disahkan walikota tersebut.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Agus Imam Sonhaji mengatakan, dokumen renstra sangat penting karena dijadikan acuan bagi SKPD untuk menjalankan program-programnya selama lima tahun ke depan.
Dengan demikian, tujuan dan sasaran SKPD tidak akan melenceng dari yang telah direncanakan. Tentunya, renstra seluruh SKPD dibuat dengan mengacu visi dan misi kepala daerah terpilih yang telah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Surabaya.












