Cakrawala KeadilanCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Kecepatan Kendaraan Dijalan Surabaya Bakal Diawasi Kamera

×

Kecepatan Kendaraan Dijalan Surabaya Bakal Diawasi Kamera

Sebarkan artikel ini

Padahal, sesuai Pasal 287 Ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000,00”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *