Cakrawala PolitikHeadlineIndeks

BPK Diminta Segera Usut Dana KPU dan Panwaslu

×

BPK Diminta Segera Usut Dana KPU dan Panwaslu

Sebarkan artikel ini
Masduki toha

“Saat pendaftaran Haries, itu hanya ditunggu sampai jam 24.00 wib, sementara pada saat pendaftaran paslon Rasiyo-Abror, ditunggu sampai beberapa hari, padahal berkas yang diserahkan sebenarnya berstatus sama yakni tidak bisa diteruskan,”papar politisi asal FPKB ini Rabu,(3/9/15).

Masduki Toha juga menyayangkan sikap dan langkah KPU yang justru sibuk melakukan pemutakhiran data daftar pemilih, padahal menurutnya belum ada kepastian soal Pilkada di Surabaya.

“untuk persiapan memang boleh, tetapi ada hal yang lebih penting dibanding persoalan pemutakhiran data pemilih, selesaikan dulu tahapan pendaftaran paslon yang sampai sekarang masih mengundang persoalan adiministrasi dan hukum, baru melangkah kesana,”pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PDIP Surabaya, Adi Sutarwijono, mengatakan jika ada Undang Undang Pilkada yang dilanggar oleh KPU, jika menunda Pilkada Surabaya menjadi 2017 yakni nomor 8 tahun 2015 pasal 201 ayat 1 dan 2.

Ayat 1 yang berisi; Pilkada 2015 untuk kepala daerah yanga masa jabatannya habis tahun 2015 dan bulan Januari-Juni 2016. Sedangkan bunyi ayat 2: Untuk Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya habis pada Juli-Desember 2016 dan selesai 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *