“Jadi, siapapun yang dipilih oleh Presiden untuk menjadi dewan pengawas tidak akan merubah keadaan, karena sejatinya per tanggal 17 Oktober 2019 kemarin (waktu berlakunya UU KPK baru) kelembagaan KPK sudah mati suri. Pelemahan demi pelemahan terhadap KPK, semakin menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR memang tidak menginginkan negeri ini terbebas dari korupsi,” sambungnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman mengatakan, Dewas KPK akan diambil dari unsur hukum dan non hukum. Fadjroel membuka peluang adanya pensiunan penegak hukum yang masuk menjadi Dewas KPK.
“Sangat dimungkinkan, kalau pensiun boleh dong masuk di dalamnya. Tentu yang tidak aktif kan,” kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Isu eks Ketua KPK Antasari Azhar dan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga sempat menyeruak. Jokowi mengatakan nama-nama Dewas KPK masih dalam penggodokan.












