Cakrawala JatimHeadline

UU Telah Disahkan, FPKB DPRD Jatim Usulkan Perda Pesantren di Jatim

×

UU Telah Disahkan, FPKB DPRD Jatim Usulkan Perda Pesantren di Jatim

Sebarkan artikel ini

“Kemudian yang kedua terkait afirmasi, isi undang-undang pesantren itu sebenarnya bukan hal yang baru. Tetapi tradisi yang ada kita normakan dalam batang tubuh. Oleh karena itu dalam Undang-undang tidak ada sanksi administratif maupun pidana. Dan yang ketiga adalah mendorong bagaimana ada fasilitasi negara terhadap pesantren,” katanya.

Umi menjelaskan pesantren bukan hanya lembaga pendidikan tapi juga subkultur yang membangun nilai-nilai peradaban pada masyarakat. Dirinya menambahkan pesantren memiliki tiga fungsi yakni pertama adalah lembaga pendidikan, kedua sarana dakwah dan ketiga agen of change.“Banyak pesantren yang justru ada di desa-desa yang melakukan pemberdayaan masyarakat. Ini terlihat bagaimana Kiai kampung ini mengayomi masyarakat,” jelasnya.

Dengan adanya Perda dirinya berharap agar nantinya lulusan pesantren ini bisa memiliki status setara dengan pendidikan umum dan mendapatkan pekerjaan yang proporsional.”Dalam perda ini untuk membangun kesetaraan harus ada Dewan Masyayikh. Artinya pesantren ini nantinya mendapat perlindungan yang lebih lewat Perda,” harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *