Dikatakan hingga sekarang DPD FPI Jawa Tengah belum mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polda Jawa Tengah. Disamping itu FPI hingga sekarang belum melakukan perpanjangan Surat Keterangan Terdafatar (SKT) dikementerian terkait. Serta masih banyak syarat ketentuan yang belum dipenuhi, harus diingat juga pengajuan kegiatan keramaian selambat – lambat 7 hari menjelang pelaksnaan. “Apabila memaksakan kehendak dan Musda FPI tetap digelar segala resiko yang timbul menjadi tanggung jawab Habib Bagir sebagai peyelenggara dan pelaksana kegiatan” ujar Kapolres. (Dasuki)
Tokoh Masyarakat Tolak Musda FPI Jateng di Tegal












