“Sebaiknya Pemkot Surabaya, lewat Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, koordinasi dulu. Dengan hukum pengacara negara, agar langkah yang akan di ambil tidak salah dan merugikan masyarakat setempat, yang terdampak proyek Box Culvert,” katanya
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Pemkot Surabaya Erna Purnawati mengatakan bahwa, ganti rugi untuk jembatan. Yang melintang di pekerjaan Box Culvert, sesuai aturan tidak ada ganti rugi.
“Daerah lain, juga tidak ada ganti rugi, wilayah Sukomanunggal , Simo, Tandes, semua wilayah itu , jembatan yang dibuat oleh warga setempat, juga tidak dapat ganti rugi, aturannya memang begitu,” ujar Erna.
Namun demikan, Erna menyampaikan bahwa, Ia akan menghormati usulan Komisi A DPRD Surabaya. Untuk melakukan koordinasi dengan hukum pengacara negara, yakni Kejaksaan. Pihaknya siap melaksanan koordinasi itu.











