Untuk itu warga Banjar Sugihan, meminta kepada Pemkot Surabaya, lewat PU Bina Marga dan Pematusan, untuk bisa merealisasikan ganti rugi jembatan. Yang telah dibuat oleh masyarakat setempat.
Wahyu, salah satu warga Banjar Sugihan RT 01 RW 04 Kelurahan Banjar Sugihan, dalam hearing di Komisi A DPRD Surabaya mempertanyakan, ganti rugi jembatan yang tidak diberikan, padahal , menurutnya, daerah lain seperti, Sukomanunggal , Simo, ada ganti ruginya.
“Ini aturannya bagaimana, kenapa warga Banjar Sugihan, tidak mendapat ganti rugi jembatan, padahal ini, dampak pembangunan proyek Box Culvert, sedangkan daerah lain seperti, Simo, Sukomanunggal mereka dapat ganti rugi,” papar Wahyu.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni dalam hearing menyampaikan bahwa, Pihak Pemkot Surabaya, seharusnya melakukan koordinasi dengan hukum pengacara negara. Untuk bisa, mengetahui langkah apa, yang nantinya akan diambil, agar warga juga tidak dirugikan terkait pembangunan jembatan itu.











