“Selama ini ijazahnya pondok pesantren seolah – olah kurang mendapatkan pengakuan saat digunakan untuk melamar pekerjaan. Padahal dengan di keluarkannya undang – undang terbaru tentang pesantren maka ijazah pondok pesantren memiliki derajad yang sama dengan sekolah formal lainya,” ujarnya saat ditemui digedung DPRD Surabaya, Kamis (10/10).
Dengan adanya perda ini nanti, lanjut perempuan yang juga anggota komisi A DPRD Surabaya ini, pondok pesantren juga bisa mendapatkan bantuan penganggaran dan kebijakan anggaran lainnya.
“Kalau Selama ini hanya santrinya saja yang mendapatkan bantuan operasional sekolah/ BOS. Maka, kedepan pondok pesantren diusulkan juga bisa menerima bantuan. Hal ini sama dengan lembaga pendidikan lainya, yang sekolahnya atau lembaganya bisa menerima bantuan dari pemerintah,” ungkapnya.
Habiba menekankan bahwa Perda ini harus ada, karena kalau tidak ada payung hukum ini, maka pondok pesantren tidak akan bisa menikmati kebijakan – kebijakan yang diberikan oleh pemerintah.












