Menurutnya, kehadiran pemerintah dalam menyelesaikan masalah tersebut sudah diatur dalam perundang-undangan. “Pemerintah bisa melakukan intervensi untuk merealisasi demi kepentingan umum dengan mengabaikan kepentingan pribadi. Kami berharap dan mendorong penuh agar pembangunan frontage road di Sidoarjo bisa terealisasi. Mengingat saat ini Masyarakat Sidoarjo sangat membutuhkan,” pungkas Anik yang juga politisi asal Dapil Sidoarjo ini.
Sekedar diketahui, Frontage road yang akan dibangun di Sidoarjo ini melewati tanah milik warga, 31 perusahaan, dan TNI AL. Dari 31 perusahaan, 11 perusahaan bersedia menghibahkan tanahnya untuk frontage road. Sementara 20 perusahaan, TNI AL, sejumlah warga masih belum bersedia membebaskan tanahnya. Meskipun jalan frontage ini tidak terlalu panjang, hanya 9,2 km, namun proses pembebasan lahan mengalami kendala.












