
Surabaya,cakrawalanews.co – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama untuk kendaraan di Jawa Timur masih berlangsung hingga tanggal 14 Desember 2019 mendatang.
Sejak dimulai pada tanggal 21 September 2019 lalu hingga saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur sudah banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan. Bahkan hingga hari ini, pendapatan yang didapatkan Jawa Timur dari program pemutihan mencapai Rp 30 miliar.
“Masih ada waktu bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan denda PKB. Kalau sampai saat ini pendapatan yang kita dapatkan dari awal pemutihan dilakukan sudah mencapai Rp 30 milliar,” ujar Kepala Bapenda Provinsi Jati, Boedi Soeprajitno dikonfirmasi di kantor Bapenda Jatim, Rabu (9/10).



