“Satu sertifikat sebagai peserta dan satu sertifikat lagi diberikan kalau peserta lulus ujian di akhir pelatihan,” imbuhnya.
Adapun persyaratan bidan yang dapat mengikuti pelatihan merupakan bidan yang telah menyelesaikan pendidikan kebidanan minimal D3 dan bertugas di rumah sakit. (rur)












