Cakrawala NasionalHeadline

Jangan Jerumuskan Presiden dengan Terbitkan Perppu KPK

×

Jangan Jerumuskan Presiden dengan Terbitkan Perppu KPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta,cakrawalanews.co – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Prof Dr Romli Atmasasmita mengingatkan agar tidak menjerumuskan Presiden Joko Widodo dengan mendesak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menganulir revisi UU KPK yang baru disahkan oleh DPR.
“Mereka yang mendorong Presiden untuk membuat Perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan Presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan,” kata Romli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat.4/10
Romli mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK sah diundangkan, maka akan melanggar UU No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Jika Presiden membuat Perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, maka Presiden melanggar UU dan dapat diimpeach,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *