” Perlu kami sampaikan bahwa sebagaimana pasal 35 tata tertib DPRD Kota Surabaya bahwa pimpinan DPRD Surabaya meru. pakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif kolegial. Artinya bahwa kedudukan kami berempat sebagai pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang adalah sama,” kata Awi dalam pidato sambutannya saat pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji di Gedung DPRD Surabaya jalan Yos Sudarso, Kamis (26(9) lalu.
Menurut Adi Sutarwijono, pasca penetapan pimpinan definitif, agenda selanjutnya adalah pembentukan kelengkapan alat DPRD. Dan jika sudah terbentuk, anggota Dewan sudah bisa bekerja secara normal.
“Setelah itu selesai, selanjutnya adalah pembentukan alat-alat kelengkapan DPRD Kota Surabaya beserta pimpinannya. Setelah itu dibentuk, sudah bisa bekerja secara normal sebagaimana mestinya,” ujar mantan Ketua Bappilu PDIP Surabaya itu.
Politikus yang akrab disapa Awi ini menambahkan selain menjalankan tugas menyerap aspirasi masyarakat, memperjuangkan kepentingan masyarakat adalah membahas APBD 2020.












