Selain itu, masih Agus di Suket digital itu juga tertulis pula pernyataan bahwa virtual certificate itu bisa dipergunakan untuk keperluan perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, perkawinan, dan pendidikan. Bahkan, Agus menjelaskan sudah melakukan sosialisasi kepada berbagai instansi untuk pergunaan virtual certificate ini.
“Jadi, virtual certificate ini bisa dipergunakan seperti KTP elektronik, kami sudah sosialisasikan kepada berbagai instansi,” jelasnya.
Sebelumnya, surat keterangan perekaman e-KTP itu seukuran kertas folio yang memang agak ribet jika dibawa ke sana kemari sebagai bukti identitas.
Kali ini, Dispendukcapil membuatnya dalam bentuk yang lebih berteknologi. Ada QR code yang bisa dipindai dan sudah menggunakan tandatangan elektronik yang sah.
Agus menuturkan, selain virtual certificate itu, ada secarik kertas kecil yang disebut tanda pengurusan dokumen kependudukan. Ukurannya sebesar e-KTP. Dalam kertas tersebut, tercantum nama dan NIK warga yang telah melakukan perekaman e-KTP.
Nah, pada lembaran itu juga tercantum QR code. Jika QR code tersebut dipindai, akan terunduh data virtual certificate itu.
“Kertas kecil ini ibarat kuncinya. Barangnya itu adalah virtual certificate (suket pengganti KTP-el digital) tersebut,” ungkapnya.



