Kendati demikian, tugas berat telah menanti yakni bagaimana bisa mengawal agar UU Pesantren tersebut dalam pelaksanaannya bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat khususnya kaum santri.
Dicontohkan Aliyadi, selama ini pondok pesantren masih dianaktirikan oleh pemerintah, bahkan para lulusan pesantren juga masih dipandang sebelah mata sehingga kesulitan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau mencari pekerjaan karena ijazahnya tak diakui.”Namun setelah adanya UU Pesantren ini maka lulusan pesantren legalitasnya sudah bisa disetarakan dengan pendidikan-pendidikan umum,”paparnya.
Ia juga mengapresiasi, upaya Gubernur Jatim Khofifah dalam memberdayakan pesantren bisa diacungi jempol. Diantaranya melalui program OPOP (One Pesantren One Produk) yang akan dimulai pada tahun 2020. “Mudah-mudahan program tersebut bak gayung bersambut dengan lahirnya UU tentang Pesantren sehingga nantinya lulusan pesantren bukan saja ahli di bidang agama tetapi juga dari sisi ekonominya juga mumpuni,” pungkasnya. (wan/an)












