“Kapolri harus mengusut kasus ini hingga tuntas. Mereka yang bersalah harus ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku. Aparat telah melanggar UU Pers, menghalangi jurnalis saat menjalankan tugas peliputan,” ujar Alam, salah satu orator dalam aksi tersebut.
Unjuk rasa anti kekerasan bagi jurnalis di Surabaya, juga diwarnai dengan aksi teatrikal yang mencerminkan kekerasan terhadap wartawan.
Aneka poster yang menarik juga ikut hadir ditengah-tengah aksi massa seperti : Jurnalis Butuh Kasih Sayang, Bukan Tendangan, Kami Wartawan Bukan Musuh Polisi, Kami Bekerja Mengabdi Jangan Dimusuhi.



