Menurut Dwi, secara garis besar, formasi CPNS terdiri dari formasi umum dan khusus. Formasi khusus ditujukan untuk para lulusan perguruan tinggi yang memiliki nilai cumlaude, para warga negara Indonesia (WNI) yang tergolong sebagai diaspora atau tinggal dan bekerja di luar negeri, para putra-putri asal Papua dan Papua Barat, serta para penyandang disabilitas.
Dwi memaparkan, untuk formasi CPNS di pemerintah daerah, sebagian besar merupakan formasi guru dan tenaga kesehatan. Hal ini karena banyak daerah yang membutuhkan guru dan tenaga kesehatan untuk meningkatkan pelayanan publik. Meski begitu, Dwi belum bersedia menyebutkan berapa persentase formasi guru dan tenaga kesehatan tersebut.(kcm/ziz)












