Menurut Yusron, target pajak daerah sebesar Rp 4 triliun naik dibanding target 2018, yakni sebesar Rp 3,6 triliun. Realisasinya tahun 2018 lalu, pajak daerah menyumbang sebesar Rp 3,8 triliun atau 105,60 persen. “Itu artinya sudah melebihi target yang kami harapkan, makanya pada tahun ini kami naikkan menjadi Rp 4 triliun. Setiap tahun selalu kami naikkan targetnya dan Alhamdulillah selalu melampaui,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dari target Rp 4 triliun itu, sudah terrealisasi sebesar Rp 2,9 triliun atau 73 persen per 17 September 2019. Angka ini, diyakini akan terus naik hingga akhir tahun. Bahkan, ia pun optimis pendapatan dari sektor pajak akan melampaui target seperti sebelum-sebelumnya. Optimisme Yusron didasari oleh komitmen pemkot yang terus memberikan kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat. “Warga tinggal memilih, mau bayar lewat mesin ATM, mobile banking, internet banking atau datang langsung ke loket pembayaran. Semua kami layani,” ujarnya.
Pemkot memastikan setiap pajak yang dibayarkan masyarakat dikelola secara profesional. Untuk menjamin hal tersebut, pengelolaan pajak daerah selalu diawasi dan diaudit. Ada tiga instansi yang rutin mengawasi pengelolaan pajak daerah, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Kota Surabaya hingga supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oleh karenanya, masyarakat tak perlu ragu membayar pajak. Pasalnya, Pemkot Surabaya menjamin pajak daerah dikelola dengan baik dan profesional. Buktinya, sejak 2012 hingga sekarang, Pemkot Surabaya mendapatkan status wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. Artinya, pengelolaan pajak daerah memang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jadi, sudahkah anda membayar pajak? (adv)



