Advertorial

Kemana Arah Pajak Daerah Bermuara?

×

Kemana Arah Pajak Daerah Bermuara?

Sebarkan artikel ini

Sedangkan pembangunan non-fisik, contohnya pemberian makanan tambahan kepada kelompok masyarakat tertentu, yakni lansia terlantar, anak yatim-piatu, penyandang disabilitas, hingga penderita HIV-AIDS. Selain itu, ada pula optimalisasi layanan kesehatan gratis, pendidikan gratis mulai tingkat dasar hingga tingkat menengah, dan berbagai layanan publik yang diberikan kepada warga. “Nah, itu semua pakai pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. Jadi, pajak itu dari masyarakat dan akan kembali lagi ke masyarakat,” kata Yusron.

Saat ini, BPKPD mengelola 9 jenis pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran,  Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Semua jenis pajak itu dibayarkan oleh warga ke bank yang telah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya. “Dari beberapa bank itu, nanti akan terkumpul di Bank Jatim atau bank pemerintah, lalu masuk ke kas daerah,” terang Yusron.

Kas daerah inilah yang menjadi sumber bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang telah disusun. Dalam APBD itu, telah tercantum berbagai program fisik dan non fisik, sehingga pembelanjaannya untuk masyarakat tepat dan terukur. Tahun ini, APBD Kota Surabaya mencapai Rp 8,7 triliun

Sedangkan perihal pendapatan daerah, diperoleh dari beberapa komponen, diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan pendapatan lain-lain yang sah. Komponen PAD terdiri dari 9 jenis pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan PAD lain-lain yang sah. Khusus untuk sektor pajak daerah, tahun ini Pemkot Surabaya menargetkan pendapatan sebesar Rp 4 triliun, atau 45,95 persen dari total pendapatan daerah. Dengan kata lain, sampai saat ini, pajak daerah masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan Kota Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *