Kepatuhan membayar pajak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat di suatu daerah. Sebab, prinsip dasar pajak adalah dari masyarakat dan untuk masyarakat. Jadi, pajak daerah yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat.
Pembangunan pesat yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya tentu tidak lepas dari peran serta masyarakatnya. Melalui pajak yang mereka bayar, berarti mereka sudah berkontribusi dalam pembangunan Kota Surabaya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya Yusron Sumartono menjelaskan, pajak memang wajib dipungut oleh negara. Tujuannya, untuk menjalankan roda pembangunan, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik.
Program fisik berupa pembangunan infrastruktur yang terus dilakukan di seluruh penjuru kota. Misalnya, pembangunan frontage road, box culvert, penambahan jalan baru, penambahan dan pemeliharaan taman kota serta pembangunan infrastruktur lainnya.



