Cakrawala Jatim

Mulai 23 September – 14 Desember, Pemprov Jatim Beasakan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

×

Mulai 23 September – 14 Desember, Pemprov Jatim Beasakan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini

Bagaimana warga bisa memanfaatkan layanan tersebut Budi menjelaskan jika masyarakat bisa mengunjungi ratusan gerai di seluruh Jatim. Selain itu ada samsat keliling yang siap melayani masyarakat. “Pertama di 187 titik, termasuk indomaret sebanyak 16.900 gerai se Indonesia. Ada layanan mobile didukung 88 samsat keliling,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Dirlantas Polda Jatim Kombes Budi Indra Dermawan mengatakan pembayaran pajak bisa dilakukan secara online. Budi mengimbau masyarakat memanfaatkan hal ini dengan baik.

“Kita lakukan layanan di jam yang ditentukan. Saya harap masyarakat datang di waktu yang ditentukan. Bisa secara online karena sudah terintgrasi. Semoga langkah ini bisa menimbulkan kesadaran pajak masyarakat,” pungkasnya. (wan/jnr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *