Cakrawala Jatim

Mulai 23 September – 14 Desember, Pemprov Jatim Beasakan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

×

Mulai 23 September – 14 Desember, Pemprov Jatim Beasakan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Sebarkan artikel ini

Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno. mengatakan dari datanya ada 1,9 juta kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Sedangkan total pajak yang belum dibayar mencapai Rp 374 Miliar.

“Ini adalah target bapenda ada sekitar hampir dua juta kendaraan yang belum daftar ulang, kita support. Tunggakan tercatat ada Rp 374,208 Miliar. Itu roda 2 dan 4 dari 1.915.000 kendaraan,” papar Budi.

Terkait tingkat kepatuhanan masyarakat dalam membayar pajak, Budi menerangkan jika hal ini cukup baik. Karena, dari 1,9 juta kendaraan yang belum membayar pajak, persentasenya mencapai 3 hingga 4% saja. “Sangat luar biasa bagus (tingkat kepatuhannya). Jadi kalau lihat angka 1 juta sekian ada angka sekitar 3 sampai 4 persen. Artinya tingkat kepatuhan sampai 97 persen,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *