Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah mempersilakan publik jika ingin melakukan uji materi terhadap UU KPK.
“DPR sudah menghadiri gugatan itu ratusan kali, saya saja udah hadir berkali-kali. Tidak ada masalah, mekanisme dalam negara demokrasi, rakyat yang punya legal standing dapat melakukan gugatan terhadap undang-undang,” kata Fahri.
Ia menjelaskan, sistem demokrasi memungkinkan publik menguji tiap undang-undang yang dilahirkan DPR. Fahri menyebut ada MK yang berfungsi sebagai guardian of constitution.
“Kita bisa judicial review itu pasal per pasal di Mahkamah Konstitusi. Kita bersyukur sudah punya Mahkamah Konstitusi, the guardian of the constitution. Kalau ada masalah dalam pasal-pasal di undang-undang ya tinggal digugat saja,” tutur Fahri
Di sisi lain, MK menyatakan siap menerima gugatan soal UU KPK yang rencananya mau digugat setelah disahkan di DPR. Jika rencana itu benar, MK mengatakan publik bisa memantau dan memonitor proses gugatan.












