Cakrawala NasionalIndeks

Cacat Prosedural, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Revisi UU KPK ke MK

×

Cacat Prosedural, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Revisi UU KPK ke MK

Sebarkan artikel ini

mk

Jakarta, Cakrawalanews.co – Revisi UU KPK yang dilakukan DPR-Pemerintah dinilai cacat prosedural. Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari mengurai beberapa catatan cacat prosedural dalam pengesahan revisi UU KPK di DPR. Menurutnya, Pemerintah dan DPR telah melanggar undang-undang dengan mengabaikan tata cara pembentukan UU sejak pengusulan hingga pembahasannya.

“Awalnya 80 anggota dewan, lalu kemudian ketika mau diambil suara jumlahnya 102, di absen 289, jadi menurutku ada pelanggaran prosedural baru soal kuorum dan tidak kuorumnya, kan mestinya 281, sehingga menurutkan secara prosedural banyak masalah revisi ini, sepertinya itu diabaikan oleh DPR dan presiden,” terangnya.

Sementara itu, aktivis antikorupsi yang juga mantan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan, koalisi masyarakat sipil telah menyiapkan alasan formil dan materiil terkait pengesahan UU KPK terbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *