Dikatakan, sebelum muncul Forum Guru Swasta (Forgusta) Kabupaten Tegal, guru swasta tidak pernah mendapatkan bantuan dari Pemkab Tegal. Forum yang diinisiasi oleh para guru swasta itu, mendesak Pemkab Tegal dengan menggelar aksi demo berulang kali. Desakan itu membuahkan hasil, sehingga pada tahun 2005 mendapatkan alokasi Bansos sebesar Rp 1,7 miliar.
“Dalam perjalanannya, Forgusta menjadi mitra Pemkab Tegal dan dipercaya melakukan pendataan guru swasta berkoordinasi dengan dinas terkait,” katanya.
Selama 11 tahun dari 2005-2016, lanjut dia, Forgusta dipercaya melakukan pendataan guru swasta, karena dianggap tahu persis persoalan guru. Forgusta berubah namanya menjadi PGSI. Pada tahun Mei 2018, PGSI mendapatkan permintaan dari Bappeda Kabupaten Tegal untuk penerima Bansos harus by name by address sebagai nama yang tercantum dalam proposal pengajuan.
“Akan tetapi pada kenyataannya, nama yang sudah tercantum dalam proposal dirubah untuk menyesuaikan Sibadu. Dengan diterapkannya aplikasi Sibadu berdampak pada ketidaknyamanan guru,” ujarnya.



