Berita UtamaCakrawala SurabayaIndeks

Perda Kawasan Tanpa Rokok Mulai Gencar Disosialisasikan

×

Perda Kawasan Tanpa Rokok Mulai Gencar Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini

Ia mengungkapkan, ada beberapa macam pelanggaran yang masuk dalam sanksi Perda KTR. Seperti, ditemukan putung rokok di area KTR, adanya orang merokok, hingga orang mempromosikan atau berjualan rokok. “Untuk tempat-tempat lain akan kita lakukan sosialisasikan secara bertahap, kami harapkan dari sosialisasi ini masyarakat mengerti bahwa di area kampus juga merupakan KTR,” terangnya.

Namun demikian, pihaknya memastikan bahwa di perkantoran, pusat perbelanjaan, atau tempat-tempat umum masih diperbolehkan menyediakan tempat khusus untuk merokok (smoking room). Tapi, ada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang penyediaan tempat tersebut. Seperti smoking room harus berada di luar area dan udara yang menghadap langsung ke luar.

Nantinya, peraturan tersebut akan diatur dalam Perwali (Peraturan Wali Kota) mengenani sanksi hingga tata ruang tentang pembentukan smoking room atau area merokok. Namun sejauh ini, penyediaan smoking room masih diperbolehkan di tempat kerja (perkantoran) atau tempat-tempat umum.

“Di Dinas Kesehatan juga masuk tempat kerja, tapi kita sudah berkomitmen untuk tidak akan menyediakan smoking room,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Non Akademik Universitas 17 Agustus Surabaya, Kinto Purnomo menambahkan, pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh langkah pemkot dalam upaya menerapkan Perda  No 2 tahun 2019 itu. Bahkan pihaknya menegaskan akan membentuk tim khusus untuk penerapan Perda KTR di lingkungan kampus.

“Ke depannya kita akan membentuk tim khusus operasional untuk kampus. Jadi dari pintu masuk, petugas satpam hingga juru parkir nanti akan melakukan operasi-operasi penindakan bagi yang merokok,” pungkasnya.(hdi/cn02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *