“Menjabarkan hasil audit-audit menjadi sebuah kasus yang relevan dengan wewenang KPK tentu memerlukan waktu untuk masuk pintu ke penindakannya,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Petral sendiri sebenarnya sudah ditutup oleh Presiden Jokowi pada 2015. Setelah ditutup oleh Jokowi, KPK pernah menerima hasil audit forensik terhadap Petral.
Hasil audit forensik terhadap Petral, anak usaha Pertamina, terkait pengadaan impor minyak mentah dan BBM yang berkedudukan di Singapura. Terdapat 3 poin utama hasil audit yang intinya ialah adanya pihak ketiga yang mengatur pengadaan minyak bumi dan BBM di Petral, sehingga impor minyak dan BBM yang dilakukan Pertamina menjadi tidak efisien lantaran ada ‘perantara’ yang mencari rente.











