“Kami menolak revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Bila tidak, banyak buruh yang berpotensi di PHK,” kata pengurus Forum Komunikasi Buruh Citeureup (FKBC), Didin Khoerudin.
Selain FKBC, sejumlah aliansi buruh yang ikut dalam aksi adalah Cileungsi Kelapa Nunggal (Cikal), Wanaherang Bergerak, dan Aliansi Buruh Bogor (ABB). Didin mengatakan para buruh utamanya menyoroti soal rencana terhadap Pasal 165 dalam UU No 13/2003.
“Kami mewaspadai pasal-pasal yang menghapuskan pesangon, diantaranya di pasal 165. Hal ini karena dengan hilangnya pesangon, perusahaan akan sangat mudah PHK pekerja,” ujar dia.












