Sementara itu, Ketua BAZNAS Akhmad Rofiqi menjelaskan mekanisme pengajuan bantuan ke BAZNAS. Ia menyebutkan, pengajuan terbagi menjadi dua, pengajuan kesehatan atau biaya perawatan rumah sakit, kemudian bantuan musibah kebencanaan.
“Pemohon mengajukan surat permohonan bantuan yang ditandatangani Kepala Desa, Camat beserta TKSK. Kemudian surat keterangan tidak mampu, dilampirkan fotocopy KTP, KK dan beserta foto pemohon. Untuk bantuan kesehatan, pemohon harus melampirkan estimasi anggaran biaya kesehatan atau surat keterangan rawat inap,” jelasnya. (wan/Dasuki)



