“Dari PDI Perjuangan, kami masih menunggu rekomendasi DPP PDI Perjuangan siapa yang ditunjuk menjadi Ketua DPRD. Setelah Pimpinan Definitif terbentuk dan disahkan, otomatis tugas Pimpinan Sementara berakhir,” kata alumni Ilmu Politik Universitas Airlangga itu.
Dalam menjalankan Pimpinan Sementara DPRD, Adi didampingi Laila Mufidah dari PKB.
“Mohon doa restu seluruh warga Surabaya, agar kami diberikan kelancaran dan keselamatan dalam menjalankan tugas-tugas di DPRD Kota Surabaya,” kata Adi, politisi yang mantan wartawan itu.
Ia mengatakan tugas DPRD adalah menjalankan tiga fungsi, yakni fungsi legislasi atau menyusun peraturan, fungsi anggaran atau membahas dan mensahkan APBD Kota Surabaya serta fungsi pengawasan atau kontrol terhadap seluruh kinerja Pemkot Surabaya.











