“Tingginya biaya perkara di pengadilan juga dapat ditekan dengan biaya pemanggilan jawab jinawab dan pembuktian yang dilakukan secara elektronik. Sehingga manfaat yang didapat dari e-litigasi ini diharapkan dapat mendorong terpenuhinya asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan,” imbuhnya.
Hatta menyebut penerapan e-litigasi ini merupakan upaya MA untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan. Dengan membatasi langsung interaksi langsung lewat e-litigasi, MA berharap peluang pelanggaran dalam persidangan juga berkurang.
“E-litigasi ini membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan, dengan mengurangi kedatangan pengguna layanan ke pengadilan serta mengkanalisasi interaksi sehingga meminimalisir kemungkinan penyimpangan etik maupun pelanggaran,” ujarnya.












