Dia menjelaskan, petunjuk teknis penggunaan e-litigasi ini diatur dalam Keputusan Ketua MA Nomor 129 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. MA juga telah menunjuk satuan kerja pengadilan yang terdiri dari 6 Pengadilan Negeri, 4 Pengadilan Agama dan 3 Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan pelatihan dan asistensi terkait penerapan e-litigasi.
“Karenanya penerapan ini akan dilakukan secara bertahap dan selanjutnya ditargetkan pada saat matahari pertama kali terbit di tahun 2020, e-litigasi ini dapat diterapkan oleh pengadilan tingkat pertama di Indonesia,” sebutnya.(dtc/ziz)












