Sementara itu, untuk berkas dengan tersangka Vigit Waluyo dinyatakan P19 atau pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi, oleh jaksa. Maka dari itu, kata Dedi, penyidik harus melengkapi berkas perkara untuk Vigit.
“Untuk Vigit Waluyo sudah turun P19 dari kejaksaan, ada beberapa catatan-catatan harus diperbaiki oleh penyidik, itu harus dituntaskan,” tutur dia.(kcm/ziz)



