Cakrawala NasionalIndeks

Sindikat Penipu Online Beromset Rp 113 Miliar Dibekuk Polisi

×

Sindikat Penipu Online Beromset Rp 113 Miliar Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Dana yang diterima pelaku ditransfer ke rekening perusahaan lainnya yang sudah disiapkan. Kemudian dana tersebut dicairkan dalam bentuk mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Euro.

“Dalam penyidikan ini, Direktorat Siber telah menetapkan DPO dan mengeluarkan red notice terhadap tersangka dengan inisial IR atau NR dan BV yang merupakan mastermindnya,” jelas Dedi.

Dari sindikat ini, polisi menyita 7 mobil, 31 dokumen pendirian CV, 7 sertifikat tanah dan bangunan dan uang Rp 742 juta. “Dari keseluruhan barang bukti di atas yang telah disita senilai kurang lebih Rp 5,6 miliar rupiah,” sambung Dedi.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 82; dan/atau Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana; dan atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3); dan atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 35.

“Dan atau Pasal 36 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan atau Pasal 378 KUHP; dan atau Pasal 263 KUHP,” tutup Dedi.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *