Jakarta, Cakrawalanews.co – Sindikat penipu online dengan modus meretas email berhasil dibekuk polisi karena menggasak saldo rekening korbannya sebesar 6,9 juta Euro atau sekitar Rp 113 miliar. Sindikat ini sudah melakukan kejahatan business email compromise atau 419 Nigerian scam.
“Kejadian diketahui pertama kali pada tanggal 31 Mei 2019, ketika perusahaan OPAP Investment Limited sedang melakukan audit keuangan terhadap bendahara perusahaan yang merupakan warga negara Yunani atas nama Zisimos Papaioannou,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Hasil audit menunjukkan telah terjadi pembayaran dengan nominal 4,9 juta Euro pada 16 Mei 2019 dan 2 juta Euro pada 23 Mei 2019. Karena merasa tak melakukan transaksi tersebut, korban merasa emailnya diretas.
“Kemudian pihak perusahaan melaporkan kepada Kepolisian Siber Yunani dan Bareskrim Polri. Diketahui bahwa dugaan tindak pidana ilegal akses pertama kali dilakukan pada tanggal 8 Mei 2019. Pelaku peretas diduga memerhatikan data-data yang disimpan di email korban,” ujar Dedi.
Dedi menerangkan, sindikat ini kemudian memalsukan form pembayaran ke PPF Banka yang berada di Ceko, sehingga berhasil menginstruksikan bank tersebut untuk mentransfer uang sejumlah 6,9 juta Euro dan ditransfer ke rekening bank di Indonesia atas nama perusahaan tersebut.




