“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai 6,9 juta Euro. Direktorat Siber kemudian melakukan kordinasi dengan Kepolisian Siber negara lain seperti Ceko, Yunani, Inggris, Nigeria, Amerika Serikat dan Malaysia,” kata Dedi.
Dari hasil koordinasi, Dedi menerangkan IP Address sindikat ini terlacak, yaitu berada di Nigeria, Uni Emirat Arab, Inggirs dan Norwegia. Penyidik kemudian menelusuri aliran dana sindikat ini.
“Setelah diprofiling, kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka warga negara Indonesia berinisial KS, HB, IM, DN dan BY,” tutur Dedi.
Dalam sindikat ini, KS sebagai penerima aliran dana hasil kejahatan untuk pembelian valuta asing. Sedangkan HB, IM, DN dan BY menyiapkan segala sesuatu berkaitan dengan penerimaan aliran dana hasil kejahatan.
“Sindikat ini memulai persiapannya dengan membuat akta notaris fiktif, akta pembuatan CV fiktif, SIUP SITU fiktif, kemudian membuka beberapa rekening bank atas nama CV yang sama dengan nama perusahaan korban untuk menampung uang hasil dana transfer,” terang Dedi.
“Para pelaku juga memalsukan dokumen-dokumen yang menjadi syarat untuk pembukaan rekening bank atas nama perusahaan,” imbuh Dedi.



