Cakrawala NasionalIndeks

PLN Gelontorkan Ganti Rugi Rp 865 Miliar bagi Korban Listrik Padam Massal

×

PLN Gelontorkan Ganti Rugi Rp 865 Miliar bagi Korban Listrik Padam Massal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik, pengurangan tagihan listrik kepada konsumen diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik, pengurangan tagihan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Untuk konsumen pada tarif listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.

“Insyaallah nanti akan langsung dikompensasi itu pada rekening Agustus yang akan dibayar September jadi jumlah pelanggan tidak kurang dari 22 juta pelanggan,” ujarnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono mengatakan, untuk memastikan pembayaran kompensasi tersebut dibayarkan dengan benar, pihaknya akan mengawasi pembayaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *