Cakrawala NasionalIndeks

PLN Gelontorkan Ganti Rugi Rp 865 Miliar bagi Korban Listrik Padam Massal

×

PLN Gelontorkan Ganti Rugi Rp 865 Miliar bagi Korban Listrik Padam Massal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta, Cakrawalanews.co – PT PLN (Persero) menggelontorkan dana sebesar Rp 865 miliar untuk membayar ganti rugi kepada masyarakat yang terkena dampak pemadaman listrik massal pada Minggu (4/8/2019) dan Senin (5/8/2019) lalu.

Direktorat PLN Regional Bagian Jawa Barat, Haryanto WS menyatakan, dana ganti rugi sebesar itu digelontorkan kepada 22 juta pelanggan yang menjadi korban. Namun, ganti rugi tersebut akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan listrik Agustus ini. Pemberian pengurangan tagihan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.

Sebagai informasi, dalam Pasal 6 aturan tersebut diatur PT PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen bila pelayanan tenaga listrik realisasi mutunya tidak sesuai harapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *