Dalam pengungkapan kasus malam itu, Taswin Nur sebagai staf yang dipercaya Direksi PT INTI memberi uang suap kepada Andra Agussalam. Uang itu terkait dengan pengerjaan proyek Baggage Handling System (BHS) yang akan dioperasikan PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai pengadaan proyek ini sebesar Rp 86 miliar untuk 6 bandara yang dikelola PT AP II.
Andra dalam proyek itu berperan dalam penunjukan langsung kerja sama antara PT APP dengan PT INTI. Padahal dalam pedoman perusahaan, penunjukan langsung hanya dapat terjadi bila ada justifikasi dari unit teknis, bahwa barang atau jasa tersebut hanya disediakan oleh satu pabrikan, satu pemegang paten, atau perusahaan yang telah mendapat izin dari pemilik paten.
Andra juga mengarahkan negosiasi PT APP dengan PT INTI terkait pembayaran down payment dari 15 persen menjadi 20 persen untuk PT INTI. Hal tersebut karena PT INTI sedang mengalami kesulitan arus kas.
Basaria menambahkan, Andra mengarahkan Wisnu Rahardjo, Direktur PT APP, agar mempercepat penandatanganan kontrak kepada PT INTI terkait pembayaran down payment. Tujuan hal itu agar PT INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.(ara/kcm/ziz)












