Cakrawala NasionalIndeks

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Resmi Ditahan KPK, Terima Suap Berulang Kali

×

Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Resmi Ditahan KPK, Terima Suap Berulang Kali

Sebarkan artikel ini

Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima, Andra melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi Taswin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Komisioner KPK, Basaria Pandjaitan menyatakan, dari kasus suap ini, diketahui bahwa pemberian uang yang terungkap Rabu malam lalu bukan transaksi yang pertama. Ada beberapa proyek lain yang juga diterima oleh Direksi Keuangan PT Angkasa Pura II sebelumnya.

“Menurut informasi, ini bukan yang pertama. Sudah ada beberapa transaksi sebelumnya, dan proyeknya juga bukan hanya ini. Karena operasi ini adalah tangkap tangan, sudah barang tentu keseluruhan kasus tidak dapat selesai dalam satu hari. Kemungkinan untuk perkembangan itu pasti ada,” kata Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta tadi malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *