Cakrawala NasionalIndeks

KPK Geledah Kantor Bupati Kudus, Dinas PUPR dan Budpar Terkait Jual Beli Jabatan

×

KPK Geledah Kantor Bupati Kudus, Dinas PUPR dan Budpar Terkait Jual Beli Jabatan

Sebarkan artikel ini

Selain Tamzil, KPK juga menetapkan staf khusus Bupati, Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan sebagai tersangka. Ketiganya kini sudah ditahan KPK.

Ini merupakan kedua kalinya Tamzil berurusan dengan hukum. Dia sebelumnya pernah dibui gara-gara kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan saat menjabat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008

Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015. Dia kemudian maju lagi dalam Pilkada pada 2018 dan terpilih sebagai bupati.(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *