Erma mengatakan keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya, kata dia, adalah bahwasanya Baiq Nuril merupakan korban kekerasan perempuan.
“Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal. Yang dilakukan Baiq Nuril adalah upaya melindungi diri. Pemberian amnesti adalah hak presiden sebagai kepala negara,” kata dia.
“Semoga ini akan menjadi tonggak bersejarah untuk perlindungan perempuan,” imbuh Erma.
Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Utut Adianto kemudian melempar ke peserta rapat. Utut bertanya apakah peserta rapat menyetujui laporan Komisi III tersebut.












