Penertiban ini sebagai tindak lanjut surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor PS0301-sb/221 tanggal 17 Mei 2019.
“Penertiban tersebut untuk menjaga ketertiban pengelolaan sungai agar fungsi sempadan dapat dikembalikan untuk penanganan banjir di daerah aliran sungai Jatiluhur,” ujar Dzikron.(dtc/ziz)



