“Bisa dibilang bahwa pemerintah ini otoriter, wali kota ini arogan, SP 1 keluar 12 Juni, SP 2 keluar 2 Juli, SP 3 9 Juli, pengosongan beberapa hari kemudian tanpa sosialisasi, sudah kita mencoba audiensi, biasalah namanya birokrat pingpong ke kanan pingpong ke kiri, lempar kanan lempar ke kiri,” kata Ricky Pakpahang, salah seorang warga.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron mengatakan, penertiban dilakukan karena sebagian bangunan yang berada di Jalan Bougenville Raya tidak memiliki izin.
“Pemerintah Kota Bekasi melalui tim penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar perizinan di Kota Bekasi akan melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan liar yang berada di Jalan Bougenville Raya, RT 001/RW 011, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat pada hari Kamis 25 Juli 2019,” ujar Dzikron dalam siaran pers.



