Pendanaan pelaksanaan kegiatan pengarusutamaan gender di daerah dapat bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Laila menambahkan pemerintah daerah melakukan pengarustamaan gender guna melakukan pemberdayaan perempuan dan laki-laki. Pemberdayaan tersebut meliputi kualitas hidup perempuan dan laki-laki, perlindungan perempuan dan kualitas keluarga.
“Perlindungan perempuan tersebut meliputi, pencegahan kekerasan dan pencegahan tindak trafficking terhadap perempuan yang melibatkan para pihak,” tandasnya.(hdi/cn02)



