“Mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan program dan kegiatan pembangunan yang responsif gender,” terangnya.
Laila mengakui, raperda yang dibuat disamping untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengarustamaan gender, juga untuk menindaklanjuti Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Permendagri No. 15 Tahun 2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah.
“Pengarustamaan Gender merupakan strategi dalam rangka mengakomodasi kebutuhan laki-laki dan perempuan dalam akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dalam pembangunan,” jelas Ketua FPKB.
Ia menyebut, pelaksanaan Perda tersebut nantinya tak hanya menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun strategi pengintegrasin gender yang dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi atas kebijakan dan kegiatan pembangunan di daerah, memberikan acuan bagi masyarakat dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Selain itu juga untuk mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif terhadap gender,” katanya.



